Peserta uji kompetensi dapat secara mandiri melakukan pendaftaran melalui laman ini. Setelah melakukan pendaftaran, periksa inbox (kotak masuk) email anda, bila tidak terdapat pada inbox email anda silahkan periksa di SPAM email anda
Akun peserta hanya satu untuk satu Nomor KTP/NIK. Akun dapat digunakan untuk mendaftar pada satu atau lebih skema uji kompetensi
1. Umum tentang LSP-P1
Q: Apa itu LSP-P1?
A: LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1) adalah lembaga sertifikasi yang didirikan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan untuk memberikan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik atau alumni dari institusi tersebut.
Q: Apa perbedaan LSP-P1 dengan LSP lainnya?
A: LSP-P1 hanya melayani peserta dari institusi pendidikan atau pelatihan yang menaunginya, sedangkan LSP-P2 dan LSP-P3 dapat melayani peserta dari berbagai kalangan.
Q: Apakah sertifikasi dari LSP-P1 diakui oleh industri?
A: Ya, sertifikasi dari LSP-P1 yang berlisensi dari BNSP memiliki pengakuan nasional dan dapat digunakan untuk menunjukkan kompetensi di dunia industri.
2. Proses Sertifikasi di LSP-P1
Q: Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi di LSP-P1?
A: Peserta didik, alumni, atau individu yang telah mengikuti pelatihan di lembaga pendidikan yang menaungi LSP-P1.
Q: Bagaimana prosedur pendaftaran sertifikasi?
A: Peserta harus mendaftar melalui LSP di institusi terkait, melengkapi dokumen persyaratan, dan mengikuti asesmen/uji kompetensi yang ditentukan.
Q: Apa saja metode asesmen yang digunakan?
A: Metode asesmen di LSP-P1 meliputi:
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil sertifikasi?
A: Hasil sertifikasi biasanya diumumkan dalam 1–2 minggu setelah asesmen selesai.
Q: Bagaimana jika peserta tidak lulus uji kompetensi?
A: Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti asesmen ulang setelah mengikuti rekomendasi perbaikan dari asesor.
3. Skema Sertifikasi di LSP-P1
Q: Apa itu skema sertifikasi?
A: Skema sertifikasi adalah standar kompetensi yang ditetapkan untuk suatu bidang kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar lain yang berlaku.
Q: Bagaimana cara mengetahui skema sertifikasi yang tersedia?
A: Daftar skema sertifikasi dapat diperoleh melalui LSP-P1 di sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
Q: Apakah saya bisa mengikuti lebih dari satu skema sertifikasi?
A: Ya, peserta dapat mengikuti lebih dari satu skema, selama memenuhi syarat dan kompetensinya sesuai.
4. Biaya dan Pembiayaan Sertifikasi
Q: Apakah sertifikasi di LSP-P1 berbayar?
A: Biaya sertifikasi tergantung pada kebijakan lembaga pendidikan. Beberapa skema mungkin disubsidi atau gratis bagi peserta didik aktif.
Q: Bagaimana cara pembayaran biaya sertifikasi?
A: Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh institusi pendidikan, seperti pembayaran langsung atau melalui sistem keuangan sekolah.
Q: Apakah ada program subsidi untuk sertifikasi?
A: Beberapa sekolah atau lembaga pelatihan menyediakan subsidi atau dukungan biaya bagi peserta tertentu.
5. Sertifikat dan Masa Berlaku
Q: Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi dari LSP-P1?
A: Umumnya 3 tahun, tetapi bisa berbeda tergantung skema sertifikasi yang diikuti.
Q: Bagaimana cara memperpanjang sertifikat yang sudah kedaluwarsa?
A: Perpanjangan dilakukan melalui proses re-sertifikasi dengan mengikuti asesmen ulang atau melalui bukti pengalaman kerja yang relevan.
Q: Apakah sertifikat dari LSP-P1 bisa digunakan untuk melamar kerja?
A: Ya, sertifikat dari LSP-P1 berlisensi BNSP dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di industri yang relevan.
6. Lain-lain
Q: Siapa yang bertanggung jawab dalam proses asesmen?
A: Asesor kompetensi yang telah tersertifikasi dan ditugaskan oleh LSP-P1 bertanggung jawab dalam melakukan asesmen.
Q: Apakah sertifikasi ini wajib bagi peserta didik?
A: Tergantung kebijakan sekolah. Beberapa sekolah menjadikan sertifikasi ini sebagai syarat kelulusan, sementara lainnya bersifat opsional.
Q: Bagaimana jika saya memiliki pertanyaan lebih lanjut?
A: Anda dapat menghubungi LSP-P1 di institusi pendidikan Anda atau mengunjungi website resminya untuk informasi lebih lanjut.
WA: +62 851-7103-0531