FAQ

Frequent Asked Question (Pertanyaan yang sering ditanyakan)

1. Umum tentang LSP-P1

Q: Apa itu LSP-P1?
A: LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1) adalah lembaga sertifikasi yang didirikan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan untuk memberikan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik atau alumni dari institusi tersebut.

Q: Apa perbedaan LSP-P1 dengan LSP lainnya?
A: LSP-P1 hanya melayani peserta dari institusi pendidikan atau pelatihan yang menaunginya, sedangkan LSP-P2 dan LSP-P3 dapat melayani peserta dari berbagai kalangan.

Q: Apakah sertifikasi dari LSP-P1 diakui oleh industri?
A: Ya, sertifikasi dari LSP-P1 yang berlisensi dari BNSP memiliki pengakuan nasional dan dapat digunakan untuk menunjukkan kompetensi di dunia industri.

2. Proses Sertifikasi di LSP-P1

Q: Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi di LSP-P1?
A: Peserta didik, alumni, atau individu yang telah mengikuti pelatihan di lembaga pendidikan yang menaungi LSP-P1.

Q: Bagaimana prosedur pendaftaran sertifikasi?
A: Peserta harus mendaftar melalui LSP di institusi terkait, melengkapi dokumen persyaratan, dan mengikuti asesmen/uji kompetensi yang ditentukan.

Q: Apa saja metode asesmen yang digunakan?
A: Metode asesmen di LSP-P1 meliputi:

  • Tes tertulis (pilihan ganda/esai)
  • Praktik kerja (demonstrasi keterampilan)
  • Wawancara (konfirmasi kompetensi oleh asesor)

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil sertifikasi?
A: Hasil sertifikasi biasanya diumumkan dalam 1–2 minggu setelah asesmen selesai.

Q: Bagaimana jika peserta tidak lulus uji kompetensi?
A: Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti asesmen ulang setelah mengikuti rekomendasi perbaikan dari asesor.

3. Skema Sertifikasi di LSP-P1

Q: Apa itu skema sertifikasi?
A: Skema sertifikasi adalah standar kompetensi yang ditetapkan untuk suatu bidang kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar lain yang berlaku.

Q: Bagaimana cara mengetahui skema sertifikasi yang tersedia?
A: Daftar skema sertifikasi dapat diperoleh melalui LSP-P1 di sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Q: Apakah saya bisa mengikuti lebih dari satu skema sertifikasi?
A: Ya, peserta dapat mengikuti lebih dari satu skema, selama memenuhi syarat dan kompetensinya sesuai.

4. Biaya dan Pembiayaan Sertifikasi

Q: Apakah sertifikasi di LSP-P1 berbayar?
A: Biaya sertifikasi tergantung pada kebijakan lembaga pendidikan. Beberapa skema mungkin disubsidi atau gratis bagi peserta didik aktif.

Q: Bagaimana cara pembayaran biaya sertifikasi?
A: Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh institusi pendidikan, seperti pembayaran langsung atau melalui sistem keuangan sekolah.

Q: Apakah ada program subsidi untuk sertifikasi?
A: Beberapa sekolah atau lembaga pelatihan menyediakan subsidi atau dukungan biaya bagi peserta tertentu.

5. Sertifikat dan Masa Berlaku

Q: Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi dari LSP-P1?
A: Umumnya 3 tahun, tetapi bisa berbeda tergantung skema sertifikasi yang diikuti.

Q: Bagaimana cara memperpanjang sertifikat yang sudah kedaluwarsa?
A: Perpanjangan dilakukan melalui proses re-sertifikasi dengan mengikuti asesmen ulang atau melalui bukti pengalaman kerja yang relevan.

Q: Apakah sertifikat dari LSP-P1 bisa digunakan untuk melamar kerja?
A: Ya, sertifikat dari LSP-P1 berlisensi BNSP dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di industri yang relevan.

6. Lain-lain

Q: Siapa yang bertanggung jawab dalam proses asesmen?
A: Asesor kompetensi yang telah tersertifikasi dan ditugaskan oleh LSP-P1 bertanggung jawab dalam melakukan asesmen.

Q: Apakah sertifikasi ini wajib bagi peserta didik?
A: Tergantung kebijakan sekolah. Beberapa sekolah menjadikan sertifikasi ini sebagai syarat kelulusan, sementara lainnya bersifat opsional.

Q: Bagaimana jika saya memiliki pertanyaan lebih lanjut?
A: Anda dapat menghubungi LSP-P1 di institusi pendidikan Anda atau mengunjungi website resminya untuk informasi lebih lanjut.

WA: +62 851-7103-0531